Sebagian Barang Bukti Sudah Dijual, Seorang Bandar Sabu di Merangin Ditangkap

EKSPOS: Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menggelar ekspos tersangka dan barang bukti sabu. -Ali Amin/Jambi independent-Jambi Independent

Bangko - Perjalanan bandar narkoba Kabupaten Merangin dalam menjajakan barang haram jenis sabu, berakhir. Kini nasibnya berujung dibalik jeruji besi, sel tahanan Polres Merangin.

Sebelumnya beberapa waktu lalu diketahui Polres berhasil menangkap kurir sabu. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu dan jaringannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin 29 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan AP (31), warga RT 23, Dusun Beringin, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Sebelumnya, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka HP (42) yang merupakan warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Stok Blangko KTP Aman Selama Tiga Bulan ke Depan

BACA JUGA:Ketua IMKK Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan di Jalinsum Bungo

Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto  55,28 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka AP, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari bandar sabu sebanyak 100 gram. Dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka.

Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.

BACA JUGA:Wabup Tanjab Timur Jadi Irup Peringatan Hari Pendidikan Nasional

BACA JUGA:KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama," sebut Kapolres. 

Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yakni berupa 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 plastik kresek hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu warna putih. 

Tag
Share