JAMBIKORAN.COM - Ria Ricis sempat berniat memasang implan payudara lantaran menerima hinaan fisik dari Teuku Ryan.
Hal itu tertera dalam salah satu isi gugatan cerai Ria Ricis yang beredar di media sosial.
“Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikologis setelah melahirkan karena tidak mendapat kasih sayang dan nafkah batin dari terguugat suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan), agar tergugat tertarik lagi,” keterangan dalam surat pengakuan tersebut .
Menangapi hal itu, Teuku Ryan melalui pengacaranya, Dedi Rizal Armidi tak menjelaskan kalau peristiwa pelanggaran itu merupakan bagian dari candaan semata-mata saja.
BACA JUGA:Konflik Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan: Masalah Nafkah Batin hingga Perselisihan Mertua
BACA JUGA:Ria Ricis Terancam Diboikot Netizen,Kok Bisa?
"Ya, jadi sebenernya Ryan juga sampaikan hal itu. Itu ada dalam tanda petik sifat candaan aja sebenernya," ucap Dedi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2024.
Dedi Rizal Armidi menjelaskan kalau bercanda soal fisik rata itu terjadi ketika Ria Ricis tengah menjalani program diet.
"Kalo gak salah memang pada saat itu Ricis juga masih dalam menjalani program diet. Jadi masalah kecil ini, saya gak mau lah bicara body shaming itu masalah mereka berdua," ujar Dedi.
"Jadi untuk meluruskan hal itu, itu candaan mereka berdua," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedi Rizal Armidi mengaku kalau Teuku Ryan sama sekali tidak berniat menghina fisik Ria Ricis.
BACA JUGA:Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Lanjut ke Tahap Pembuktian
BACA JUGA:Ria Ricis Dulu Naksir Teuku Ryan Gegara Tampang, Kini Pilih Cerai
"Dan Ryan sama sekali gak ada istilahnya mendiskriminasikan istrinya sendiri ya. Kalo pun itu ditulis itu monggo-monggo aja gitu," ujar Sebelumnya, Teuku Ryan diketahui sempat menghina bentuk tubuh Ria Ricis yang kurus dan rata.
“Karena sebelumnya, tergugat pernah mengatakan 'badan kamu terlalu kurus, lebih baik makan yang banyak' termasuk mengutip dada penggugat yang dianggap tergugat rata,” lanjut isi surat putusan tersebut. (*)