Begini Cara Cek Kelayakan dan Izin Bus Pariwisata Hanya dari Rumah, Yuk Simak

Kamis 23 May 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

Tak lupa, untuk para pemangku kepentingan agar bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas serta fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp7,3 Triliun Subsidi Motor Listrik

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini Bahaya Sering Makan Tengah Malam

“Masyarakat juga bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk ikut mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan,” pungkasnya.(*)

Kategori :