JAMBIKORAN.COM - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara, yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, tidak ditahan meskipun mereka masih dalam status tersangka. Mereka hanya menjalani rehabilitasi.
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 27 Mei 2024.
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiganya. Dia juga menyebutkan bahwa mereka masih dalam pengejaran terhadap seorang wanita dengan inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba.
"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mengungkap tiga pegawai pemerintah di Kota Ternate, Maluku Utara, yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka masing-masing memiliki inisial RJA, AFM, dan MBD.
Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.(*)