Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Kejari Jambi Terima Pelimpahan Perkara TPPU Narkoba Jaringan Malaysia
Uang Rp 1,4 miliar hasil sitaan kasus TPPU narkoba jaringan Malaysia -Foto : ist-Jambi Independent
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan Malaysia,Jumat 31 Oktober 2025.
Adapun tersangka adalah suami istri atas nama Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi Mayasari menjelaskan bahwa bahwa Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jambi di Kejaksaan Negeri Jambi ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika dari perkara Narkotika asal nama Terdakwa Alton Bin Asrul Nurdin dalam perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Satu Hari Usai Dilaporkan Tenggelam, Firdaus Ditemukan Meninggal di Dermaga Sabak Timur
BACA JUGA:Manfaat Air Hangat untuk Wajah: Bersihkan Pori, Cegah Jerawat, dan Bikin Kulit Awet Muda
"Bahwa terkait perkara ini terdakwa Alton bin Asrul Nurdin merupakan bagian jaringan peredaran Narkotika Malaysia yang berhubungan dengan tersangka Said Saifuddin bin said Said Ahmad dan Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin serta Said Faisal sebagai DPO. Dengan jalur transaksi rekening baik Debet maupun Kredit dengan kedua tersangka melakukan pembukaan 2 rekening bank BRI dan BCA yang digunakan untuk transaksi jaringan Alton tersebut dalam jangka waktu April sampai dengan bulan Juni tahun 2025 dengan uang transaksi yang berhasil di sita sebesar Uang transaksi yang dilakukan adalah (yang ada dalam rekening) sebesar Rp. 1.443.200.000,.
Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan bahwa adapun Pasal yang disangkakan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Selanjutnya adapun barang bukti yang disita dan diserahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Cara Ampuh Hilangkan Kemerahan di Wajah: Tips Alami dan Perawatan Cepat
BACA JUGA:Kepergian Ayah Jerome Polin, Jehian Tulis Pesan Menyentuh: Papa Kini Telah Bersama Tuhan
Dari tersangka Syarifah Safridayanti Binti berupa satu Buku Tabungan Rekening BRI dan Kartu ATM berikut Uang sebesar Rp 770.200.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah ). Satu Buku Tabungan Rekening BCA berikut uang sebesar Rp.673.000.000,-(Enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah-), dan satu unit HP Android merk VIVO Y27s warna hijau, .
Dan dari tersangka Said Saifuddin SAID SAIFUDDIN berupa satu unit HP Iphone 12 Pro Max, uang sebesar Rp. 1.443.200.000,dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi.
"Terhadap kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan dan Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan Negeri jambi untuk di sidangkan,"beber Nolly. (*)