Lebih lanjut, jenderal bintang dua Polri ini menuturkan dalam penangkapan Chaowalit, mengamankan beberapa barang bukti.
"Berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," ucap Wahyu.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga kartu ATM yang diduga digunakan oleh Chaowalit untuk membiayai hidupnya selama bersembunyi di Indonesia.
BACA JUGA:Satu Ditangkap, Satu Buron Aksi Rampok Pecah Kaca di Muarojambi
BACA JUGA:Pemuda Pengedar Sabu Diciduk di Batanghari Satu Rekannya Masih Buron
"Kemudian rekening BCA atas nama Sulaiman dan satu buah kartu debit BCA, 2 buah kartu debit Prum Thai Bank," ujarnya.(*)