Terkuak! Akhirnya Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Ditangkap
Setelah 11 hari buron, IS (28), pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap.--
JAMBIKORAN - Setelah 11 hari buron, IS (28), pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap. Selama pelariannya, IS bersembunyi di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam. Saat ditangkap, IS mengakui perbuatannya dan mengaku juga telah memperkosa korban.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa IS telah mengakui pembunuhan Nia Kurnia Sari.
"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah dipastikan milik IS melalui hasil penyelidikan yang dilakukan hari ini, Kamis (19/9/2024).
BACA JUGA:Sejumlah Rumah Warga Terancam Ambruk Aktivitas Normalisasi Sungai Asam Makalam Jambi
BACA JUGA:Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat
"Mulai dari baju, sendal, tas dan barang bukti lainnya, benar semua barang bukti tersebut menjurus pada tersangka IS," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan selama pengejaran pelaku, termasuk di hutan dan tempat persembunyian IS, didapatkan dengan bantuan K-9 dari Unit Samapta Polda Sumbar yang terlibat dalam pencarian selama 11 hari. Namun, Kapolres tidak dapat memastikan apakah barang bukti tersebut diperoleh IS dari orang lain atau tidak.
"Kami masih lakukan pendalaman untuk ini," ujarnya.
Polisi belum tahu motif tersangka
Polisi masih belum dapat memastikan motif di balik pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari oleh IS. Walaupun IS telah mengakui perbuatannya, pengakuannya kerap berubah-ubah sehingga polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya.
BACA JUGA:Basket Putri SMA Xaverius 1 Koja Kandaskan SMAN 10 Kota Jambi Dengan Perolehan Skor Akhir 39-01
BACA JUGA:Polda Jambi Tindak 34 Angkutan Batu Bara Pelanggaran Berupa Tonase Kendaraan
"Apakah pemerkosaannya setelah atau sebelum pembunuhan, kami masih dalami, karena pengakuan tersangka masih berubah-ubah," ujarnya.