JAMBIKORAN.COM - Kakak adik di Ngawi, Jawa Timur bernama Romzi Saputro (21) dan ML (16) mencuri 14 sepeda motor lantaran kecanduan judi slot.
Warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dan terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, dari pengakuan pelaku, mereka telah mencuri 14 sepeda motor para petani yang biasanya diparkir di area persawahan. Dalam menjalankan aksinya, Romzi mengajak adiknya yang masih berstatus pelajar berinisial ML.
Modus mereka adalah mendorong motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir sawah kemudian merusak kunci dengan letter T.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Jakarta Fair 2024
BACA JUGA:Bupati Batanghari Serahkan Mesin Pertanian ke Kelompok Petani
“Dari pengakuan, mereka sudah 14 kali melakukan pencurian di Ngawi, paling banyak di Kecamatan Paron sebanyak 7 TKP,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Ngawi, Rabu 12 Juni 2024.
Sepeda motor hasil curian mereka jual ke penadah dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta sesuai kondisi sepeda motor. Dari pengakuan mereka, hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk judi slot.
Polisi memburu Romzi Saputro sampai ke Bekasi karena melarikan diri. Pengejaran ke Bekasi dilakukan oleh anggota Polres Ngawi berkat pengakuan dari Purwanto (35), warga Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Ngawi, seorang penadah sepeda motor hasil curian komplotan tersebut.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 10 Juni 2024 pagi,” kata Joshua.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian mereka.
BACA JUGA:Deretan Jenis Sapi Termahal, Cek Apa Saja
BACA JUGA:Pelatih Timnas Filipina Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
“Total (pelaku yang ditangkap) ada lima orang, satu pelaku utama, satu penadah. Dalam melakukan aksinya pelaku utama ini mengajak rekan kerjanya adiknya sendiri, temannya, dan keponakannya,” ucap Joshua.