Potensi Kehilangan PNBP Rp3 Triliun dari Bebas Visa Kunjungan

Senin 17 Jun 2024 - 09:09 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara. Sebab, menurut Adhi, kebijakan itu hanya untuk merespons kondisi pandemi COVID-19 dan hanya diatur dalam Permenkumham.

Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.

”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” ungkap Adhi. (ANTARA)

Kategori :