Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin
Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin yang bisa Anda ikuti:
- Pertama, catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia. (*)
Kategori :