Dijelaskan Husnul ada beberapa kesepakatan antara lembaga adat Rencong Telang Salah satu komitmen atau kesepakatan adalah bahwa pemerintah akan membangun lokasi tersebut sebagai tempat Instalasi pengolahan Sampah Terpadu (IPST) artinya ada pengolahan sampah di situ bukan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
BACA JUGA:Auditor BPK RI Diperiksa Kejari Sungaipenuh, Buntut Kasus Dana Hibah KONI
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia ‘survive’ dari Gejolak Geopolitik Global
Husnul mengatakan karena pengolahan itu tidak jalan maka pemerintah daerah diminta untuk melakukan sesuai komitmen awal yang saat itu ditandatangani oleh lembaga adat pulau sangkar yaitu pak Bustami Ilyas dengan kepala LH waktu itu adalah Gasnul Gazam, diketahui oleh pemerintah daerah atas nama Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin.
“Tempat pembuangan sampah tidak sesuai dengan perjanjian, kedua karena perjanjian dulu adalah dengan lembaga adat rencong telang maka perkembangan terakhir tetap dengan lembaga adat rencong telang bukan dengan lembaga adat yang lain,”jelasnya. (Sap/Viz)