JAMBIKORAN.COM - NIK menjadi nomor identitas resmi bagi setiap penduduk.
Maka dari itu, masyarakat penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kini masyarakat bisa mengecek status NIK KTP masing-masing dengan mudah melalui online.
Sebab, pemerintah menyediakan pengecekan NIK KTP secara online yang bisa dilakukan melalui handphone (HP).
BACA JUGA:Dukcapil Pastikan Ketersediaan Blangko KTP-El, Jelang Pilkada Bungo 2024
BACA JUGA:2.798 Warga Belum Rekam E KTP, Dukcapil Maksimalkan Jelang Pilkada Serentak
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Ada enam cara cek NIK KTP secara online yang benar dan terjaga kerahasiaannya, di antaranya sebagai berikut.
1. WhatsApp Halo Dukcapil
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan.
Adapun langkah-langkah WhatsApp Halo Dukcapil sebagai berikut.
- Hubungi Halo Dukcapil melalui nomor 08118005373
- Ketika "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil
- Lalu, pilih "Pengaduan"
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK , nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan.
- Pada bagian permasalahan, masyarakat dapat menulis permintaan untuk mengetahui NIK yang valid atau tidak serta menyalin dokumen jika diperlukan.
BACA JUGA:4000 Warga Belum Memiliki E-KTP
BACA JUGA:Cara Cek Apakah KTP Kita Terdaftar Pinjol atau Tidak
2. SMS Halo Dukcapil
Selain WhatsApp, Dukcapil juga menyediakan layanan melalui SMS. Masyarakat hanya perlu memastikan pulsa ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.