Warga Kandis II Geger! Polisi Bongkar Rumah yang Diduga Jadi Sarang Sabu, 3 Paket Diamankan
Alfa Deka alias KOT, pengedar sabu di Desa Kandis II Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. -ist-
PELEMBANG – Sebuah rumah di Dusun II Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, digerebek aparat kepolisian setelah diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit II Satres Narkoba.
Hasilnya, pada Rabu sore, 17 Desember 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria Ala Deka alias KOT bin Baharudin di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,12 gram, sebuah kotak kecil, celana pendek, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Polda Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Jambi Amrizal Jadi Tersangka, Diduga Libatkan Ijazah
BACA JUGA:Nekat! Pengedar Narkoba di Jambi Panjat Plafon Kamar Mandi Saat Digerebek Polisi, Gagal Kabur
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (*)