JAMBIKORAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir akses situs judi online yang berasal dari Thailand dan Kamboja. Usman Kansong, Dirjen KIP Kemenkominfo, mengungkapkan bahwa upaya ini sudah berjalan selama tiga minggu.
“Sekarang situs judi online dari kedua negara tersebut tidak bisa diakses di Indonesia karena telah kami blokir jalurnya,” kata Usman Kansong dalam acara "Investor Daily Talk" di IDTV pada Kamis 11 Juli 2024. Namun, Usman menjelaskan bahwa jika situs judi online tersebut kembali muncul dengan nama, IP address, algoritma, atau kata kunci baru, Kemenkominfo akan tetap berusaha untuk menutup atau memblokirnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus pasokan konten-konten judi online. BACA JUGA:Benarkah Konsumsi Buah Kecubung Bisa Menimbulkan Efek Halusinasi? Ini Faktanya BACA JUGA:Ini Alasan Tesla Tunda Peluncuran Robotaxi Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah preventif dengan meningkatkan literasi digital, edukasi, dan sosialisasi untuk mengurangi permintaan terhadap konten judi online, sehingga mencegah masyarakat tergoda atau kecanduan bermain judi online. “Teorinya, jika situs-situs tersebut tidak ada yang menggunakan, mereka akan tutup dengan sendirinya karena tidak laku, tidak ada penonton, penggemar, atau orang yang ingin bermain judi online. Kami melakukan segala hal untuk mengurangi potensi orang bermain atau terlibat judi online,” jelas Usman. Sebelumnya, Kemenkominfo berkomitmen untuk terus memberantas judi online melalui berbagai upaya serius. Bahkan, beberapa pekan lalu Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan pihak Google untuk menjajaki kemungkinan platform tersebut menciptakan teknologi yang bisa mencegah penyebaran konten judi online di media sosial. BACA JUGA:Alhamdulillah, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Klir, Ini Penjelasannya BACA JUGA:Serial Thriller 'Cross' Siap Tayang di Prime Video Mulai 14 November 2024 “Namun, ini masih dalam tahap uji coba karena kebijakan di media sosial berbeda dengan media lainnya,” tambahnya. Usman menambahkan bahwa perbedaan kebijakan antara media sosial dan platform lainnya menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mencegah iklan judi online. Pasalnya, di media sosial belum ada teknologi yang langsung bisa mencegah konten negatif, berbeda dengan media lain seperti film yang menerapkan sensor. “Di media sosial, kebijakan yang berlaku adalah take down. Jadi konten tersebut muncul terlebih dahulu, lalu dilaporkan dan jika terbukti negatif baru bisa di-take down,” pungkasnya. (*)
Kategori :