Diberitakan sebelumnya, tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, atas tersebarnya video syur tersebut.
BACA JUGA:Berharap Bisa Dapat Hak Paten, Penanaman Padi Lokal Unggulan Sabak Dimulai
BACA JUGA:Penerima Bantuan PKH Meningkat
Tersangka diketahui berinisial JG, yang merupakan pekerja pada tempat pelapor memperbaiki handphone miliknya.
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya. (eri/ira)