Honorer BPN dan Pengacara Ditahan, Kasus Pemalsuan Sertifikat di Bungo
Dua tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Bungo akhirnya ditahan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
MuaraBungo – Setelah hampir setahun berstatus tersangka, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga akhirnya resmi ditahan terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Bungo.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh Kejati Jambi dan Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kamis (16/10/2025), usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah menjalani proses administrasi di Kejari, keduanya langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo sekitar pukul 17.05 WIB.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu.
BACA JUGA:Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan Gondol Motor Bos
BACA JUGA:Akui Pernah Jewer Korban, Sidang Kasus KDRT Terdakwa Yoga
Saat proses tahap II berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara tim pengacara Imanuel Purba dan wartawan di lokasi, lantaran pengacara melarang pengambilan gambar dalam ruang administrasi.
Plt Kasi Pidum Kejari Bungo, Rendy Winata, membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, keduanya langsung kami tahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar Rendy kepada wartawan.
Mei Renty Sinaga diketahui merupakan pegawai honorer (PPNPN) di Kantor BPN Bungo dan baru lulus seleksi PPPK pada 2024 lalu.
Sementara Imanuel Purba adalah pengacara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2025 berdasarkan surat penetapan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya tiga orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, yaitu Husor Tamba, Irvan Daules, dan Rizki Yolanda Rusfa pada 2024 lalu. Ketiganya telah menjalani hukuman dan kini bebas.(zen)