Menag Minta BPJPH Cek Kehalalan Roti Okko

Kamis 25 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Roti Okko belakangan sedang hangat dibicarakan karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan bahan kosmetik berbahaya. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengecek kehalalan roti tersebut.

"Nanti saya tanya ke Pak Kepala badan BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ujar Yaqut di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Menkominfo Siap Patuhi Perintah MA Perketat Aturan Pinjol

BACA JUGA:Shin Tae-yong Jadi Penerima Golden Visa Pertama di Indonesia

Yaqut menegaskan, jika seandainya Roti Okko terbukti tak memenuhi persyaratan kehalalan produk, logo halal tak boleh ditempelkan. Logo halal wajib dibuktikan dari komposisi hingga cara pembuatan.

"Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah nggak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, dilansir detikhealth, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar roti Okko dari pasaran. Alasannya, roti Okko mengandung pengawet kosmetik berbahaya, natrium dehidroasetat.

"BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin 23 Juli 2024.

Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, tersebut. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

BACA JUGA:Gejala Polio yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA:Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB, Targetkan PBB Capai Rp34 Miliar

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tegas BPOM. (*)

Kategori :

Terkait