Kurir Narkoba di Tebo Ulu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Senin 12 Aug 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Fajar

TEBO, JAMBIKORAN.COM - Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus narkotika di RT 009, Dusun Teluk Keloyang, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Mereka menangkap seorang pria berinisial WW (28) pada Sabtu 31 Juli 2024, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, mengapresiasi anggotanya atas keberhasilan ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar I Wayan pada Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Gelar Fashion Show Batik untuk Meriahkan HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Alfadillah dan Rahma Menjadi Perwakilan Paskibraka Jambi untuk HUT RI ke-79 di IKN

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga Tebo bebas dari narkotika,” katanya.

Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tebo Ulu sedang melakukan patroli dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.

Saat petugas mendekati sekelompok pemuda untuk memberikan himbauan, salah satu dari mereka, WW, mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Kebun Karet, Penyebab Kematian Masih Misterius

BACA JUGA:Taman Nasional Bukit Duabelas Budidayakan Anggrek Hutan dan Tanaman Obat

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan netto 0,41 gram, satu plastik klip, satu unit HP Oppo A18 hitam, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max hitam.

Tersangka mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.

Kategori :