3.636 Narapidana di Jambi Menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 26 Diantaranya Langsung Dibebaskan

Sabtu 17 Aug 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Fajar

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Sebanyak 3.636 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024. Selain itu, 30 anak binaan di LPKA juga menerima pengurangan masa pidana.

M. Adnan, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kucing Raditya Dika Meninggal Dunia Setelah 13 Tahun Bersama

BACA JUGA:Merangin Adakan Upacara Penghormatan untuk 23 Pahlawan di TMP Patriot Bhakti

Adnan menjelaskan bahwa dari 3.636 narapidana yang mendapat remisi, 3.610 di antaranya menerima remisi umum I, sedangkan 26 orang mendapatkan remisi umum II yang berarti mereka langsung bebas. Sementara itu, dari 30 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, 2 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan sekadar pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur, jelas Adnan.

BACA JUGA:Warga Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus

BACA JUGA:Harga Minyakita Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 per Liter

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas remisi tahun ini," ujar Adnan. Dia juga menekankan pentingnya momentum ini sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh.

Ke depannya, Adnan berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan, sehingga menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di masa depan. (*)

Kategori :