MUARA BUNGO -Sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo berkomitmen untuk selalu dan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanannya sebagai wujud dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Kepala KPP Pratama Muara Bungo Dian Surya Putra Melalui Zuheid Budhiwardoyo mengatakan Salah satu program Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan unit vertikal adalah penilaian kantor pelayanan terbaik dan kantor wilayah terbaik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KM.1/2021 Tentang Pedoman Penilaian Kantor Wilayah Terbaik dan Kantor Pelayanan Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kantor Pajak Muara Bungo yang merupakan bagian dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, menjadi salah satu unit vertikal yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Kantor Pelayanan Terbaik karena sudah berpredikat ZIWBK (Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi) sejak tahun 2022. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, sehingga wajar jika Kantor Pajak Muara Bungo layak untuk mengikuti seleksi Kantor Pelayanan Terbaik,"ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Bungo Dian Surya Putra Melalui Zuheid Budhiwardoyo menambahkan Indikator penilaian sebagai Kantor Pelayanan Terbaik salah satunya adalah unit vertikal tersebut harus mempunyai Standar, Janji dan Maklumat Pelayanan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan ukuran dalam mengevaluasi kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kantor Pajak Muara Bungo telah menetapkan Standar Pelayanan yang mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 83 pelayanan.
Selanjutnya Zuheid Budhiwardoyo menjelaskan Kantor Pajak Muara Bungo bahkan memberikan pelayanan yang lebih cepat dari standar yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu pada pelayanan Pemindahbukuan yang berdasarkan KEP-160/PJ/2022 selama 21 hari kerja, Kantor Pajak Muara Bungo menetapkan jangka waktu pelayanan Pemindahbukuan paling lama 10 hari kerja. Berdasarkan data monitoring Penyelesaian Adminitrasi Perpajakan tahun 2023, rata-rata penyelesaian Pemindahbukuan adalah 3,9 hari Kerja.
Hal ini merupakan wujud dari kinerja pelayanan prima dan terbaik yang bisa diberikan kepada Wajib Pajak.
Tentunya banyak inovasi yang sudah dibuat oleh Kantor Pajak Muara Bungo dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan penamaan yang unik dan mudah diingat serta menggunakan kode PRABU (Pratama Bungo) seperti, PRABU Power BI (Dashboard data penerimaan dan restitusi Wajib Pajak), PRABU AKSES (Linktree Pelayanan), PRABU DASI (Tenda Kolaborasi), dan lain-lain.
Dengan mengusung Motto Pelayanan TUNTAS (Tepat waktu, Utamakan Wajib Pajak, kompeteN, Tertib, Amanah, Senyum; Janji Pelayanan “Memberikan pelayanan terbaik dan transparan” dan Maklumat Pelayanan.
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Kantor Pajak Muara Bungo siap berkompetisi dan menjadi Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2024 di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.(adv/mai/viz)