JAMBI – Kasus video syur yang melibatkan seorang mahasiswa di Jambi kembali mencuat ke publik. Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang menggemparkan masyarakat Jambi beberapa waktu lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah JG, seorang karyawan konter tempat korban memperbaiki ponselnya. Proses pelimpahan dilakukan oleh Panit I Unit IV Subdit 5, Ipda Alamsyah Amir.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengatakan, bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Menurut AKBP Reza, tersangka JG diduga terlibat dalam tindak pidana illegal access dengan membuka dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban. Aksi ini menyebabkan tersebarnya video porno milik korban di media sosial.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, delapan unit handphone, dua memori card CCTV, dan satu mesin DVR CCTV,” jelas AKBP Reza Khomeini .
Tersangka akan disangkakan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebarnya video syur mahasiswa salah satu kampus di Jambi, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan konter tempat pelapor menservice handphone miliknya.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.
AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti di antaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
AKBP Reza mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Konter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.
"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Konter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).
"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di Sosial Media.