BANGKO - Demi keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Merangin, Pj Bupati Merangin, Mukti mengajak sebanyak 35 orang anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah/janji, untuk bersinergi.
Ajakan bersinergi itu disampaikan Mukti, pada sambutan rapat peripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji anggota Dewan Merangin yang baru di Gedung DPRD Merangin, Jumat (30/8) lalu.
BACA JUGA:Wakil Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari
“Saya berharap adanya proses komunikasi yang sinergis, baik antara pimpinan dan anggota DPDR Merangin, maupun antara Dewan dengan Pemerintah dan masyarakat,” ujar Mukti.
Melalui komunikasi yang baik, lanjut Mukti, bila terjadi perbedaan-perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Dewan yang kontraproduktif terhadap pelaksanaan pembangunan, akan dapat diatasi.
Demikian pula sambung Pj bupati, komunikasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar Dewan sebagai wakil rakyat dapat menjadi sandaran dan harapan yang diinginkan. Tentunya masyarakat akan menaruh kepercayaan penuh kepada Dewan.
Lebih lanjut dikatakan Mukti, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Tidak hanya itu, jelas Mukti, termasuk membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, agar Dewan memaksimalkan peran pengawalan.
Diakui Mukti, DPRD Kabupaten Merangin sebagai salah satu pelaku pembangunan di Kabupaten Merangin, memegang peran strategis dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pembangunan.
“Peran strategis itu tertuang dalam pasal 149 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki tiga fungsi pokok yaitu, fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan,” katanya.
BACA JUGA:Normaliasi Parit Atasi Banjir
Ketiga fungsi tersebut terang Pj bupati, merupakan representasi rakyat yang harus dijalankan oleh DPRD Kabupaten Merangin. Fungsi legislasi mengandung makna, bahwa DPRD bersama-sama kepala daerah membahas dan menetapkan peraturan daerah.
“Fungsi anggaran mengandung makna, bahwa DPRD membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah,” katanya.
Sedangkan fungsi pengawasan, sambung Mukti, mengandung makna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama di daerah. (*)