Diketahui pula, Waste Water Treatment Plant (WWTP) B1 atau IPAL di Kota Jambi adalah, sebuah sistem pengolahan air limbah yang secara khusus dirancang untuk mengolah limbah secara fisik, kimia, dan biologi.
BACA JUGA:Jangan Khawatir Soal E-Materai, BKN Bolehkan Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel
BACA JUGA:Cek Info Terbaru Rekrutmen PPPK Tahun 2024, Hati-hati Ada Warning untuk Tenaga Honorer
Hasil dari pengolahan air limbah tersebut memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali untuk aktivitas yang lain atau dibuang ke badan air.
Proyek ini dikerjakan di dua Kecamatan di Kota Jambi, mulai dari Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Pasar di beberapa titik yang ditentukan.
Proyek IPAL ini juga diketahui dilaksanakan oleh tiga perusahaan BUMN di antaranya PT Adhi Karya, PT Abhipraya, dan PT Waskita Karya. (*)