Menaker Imbau Pemda Alokasikan Dana Pelindungan Jamsos Pekerja Rentan

Jumat 13 Sep 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


"Kita minta agar pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD-nya untuk mengkover pekerja rentan. Tentu sesuai dengan kemampuan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui wartawan usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award 2024 di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:-PON XXI Aceh-Sumut 2024- Dayung Sumbang 2 Emas

BACA JUGA:Bupati Fadhil Serasi Kenakan Tenun Songket Bunga Bulian Bersama Ketua Dekranasda Zulva Fadhil


Dia menyampaikan bahwa imbauan itu bertujuan untuk memastikan para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan lewat BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan melalui berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).


Tidak hanya itu, Ida mengatakan dalam upaya melindungi pekerja selain memastikan mereka mendapat pelindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mendukung perluasan kesempatan kerja untuk bisa masuk ke dalam pasar kerja.


"Kita juga menyiapkan mereka menjadi pelaku usaha, menjadi entrepreneur. Di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga mengalokasikan hal yang sama. Setiap tahunnya kami memberikan kesempatan untuk masyarakat, baik mereka yang kehilangan pekerjaan atau mereka yang dari awal, mereka ingin menjadi pelaku usaha ada program yang namanya tenaga kerja mandiri (TKM)," ujar Ida.

BACA JUGA:Al Haris Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 dari Wapres RI


Dia menjelaskan, Kemnaker tidak hanya memberikan bantuan modal, tapi juga memfasilitasi mendukung upaya berjejaring yang memajukan usaha mereka.


Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,81 juta peserta masuk dalam kategori pekerja rentan atau mereka yang rawan terjatuh dalam kategori kemiskinan ekstrem. (ANTARA)

Kategori :