MUARATEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang putusan pada perkara asusila anak di bawah umur, Senin (11/12). Dalam kasus ini, terdakwa Budi yang merupakan pria Suku Anak Dalam (SAD) dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus asusila anak remaja berusia 13 tahun.
Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Tebo, Diag Astuti Miftafiatun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Hakim Ketua.
BACA JUGA:Aipda MS Dijatuhi Sanksi PTDH
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp 10 ribu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Hari selaku JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir karena ada kekhususan dengan terdakwa ini adalah Suku Anak Dalam," pungkasnya. (wan/enn)