Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar Polda Jambi, Selamatkan 33.555 Jiwa

Kamis 26 Sep 2024 - 17:48 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar.


Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

BACA JUGA:BNN Provinsi Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu

BACA JUGA:Terungkap Identitas Mayat Mister X di Pinggir Danau Kerinci


Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa narkotika ini berhasil disita antara bulan Juli dan Agustus 2024.


Salah satu pelaku utama yang terlibat adalah seorang mahasiswa berinisial MI, yang diduga berperan sebagai pengedar utama dan diketahui memperoleh barang haram tersebut dari Aceh.


"Dengan harga sabu Rp1,3 juta per gram dan ekstasi Rp250 ribu per butir, total nilai komersial barang bukti mencapai Rp8,7 miliar," ungkap Ernesto.


Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sedangkan satu butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh satu individu.


Ernesto juga menekankan dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba ini terhadap masyarakat, termasuk biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi narkoba per bulan diperkirakan mencapai Rp4,5 juta, yang berarti dengan pemusnahan ini, negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar.


Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda lebih dari Rp10 miliar.


"Dengan harga sabu Rp1,3 juta per gram dan ekstasi Rp250 ribu per butir, total nilai komersial barang bukti mencapai Rp8,7 miliar," ujar Ernesto dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.


Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh satu individu.


"Jika barang-barang ini berhasil beredar, dampaknya akan sangat merusak masyarakat, belum lagi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara," tambahnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 29 Sep 2024 - 20:16 WIB

BMKG Jambi: Waspada Banjir!

Minggu 29 Sep 2024 - 20:12 WIB

Nasib Kakak