Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar Polda Jambi, Selamatkan 33.555 Jiwa

Kamis 26 Sep 2024 - 17:48 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Ciduk Lima Orang, Polisi Buru Pelaku Utama Kasus Tewas dalam Aksi Tawuran Berandalan Bermotor

BACA JUGA:Polisi Naikkan Kasus Perundungan ke Penyidikan


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi narkoba per bulan mencapai Rp4,5 juta.


Dengan berhasilnya pemusnahan barang bukti ini, negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar untuk dana rehabilitasi.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda lebih dari Rp10 miliar. (ira)

Kategori :

Terkini

Minggu 29 Sep 2024 - 20:16 WIB

BMKG Jambi: Waspada Banjir!

Minggu 29 Sep 2024 - 20:12 WIB

Nasib Kakak