BACA JUGA:Ciduk Lima Orang, Polisi Buru Pelaku Utama Kasus Tewas dalam Aksi Tawuran Berandalan Bermotor
BACA JUGA:Polisi Naikkan Kasus Perundungan ke Penyidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi narkoba per bulan mencapai Rp4,5 juta.
Dengan berhasilnya pemusnahan barang bukti ini, negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar untuk dana rehabilitasi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda lebih dari Rp10 miliar. (ira)
Kategori :