Curi Tambang Emas Indonesia Warga Cina Ini Rugikan Rp 1,02 T

Jumat 27 Sep 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

Lubang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan justru dieksploitasi secara ilegal untuk kegiatan penambangan. "Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.

BACA JUGA:Inilah 5 Kesalahan Make Up uang Sering Terjadi pada Pemula

BACA JUGA:Survey Putin, Pasangan Maulana-Diza Unggul dalam Elektabilitas Pilkada Jambi 2024

Sunindyo juga menjelaskan bahwa YH didakwa berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan alat peleburan induksi (induction smelting). Tak hanya itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan di lokasi.

Setelah diukur oleh surveyor yang kompeten, terungkap bahwa lubang tambang tersebut memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

BACA JUGA:Beginilah Aksi Bella Hadid Suarakan ‘Free Palestine’ Setelah Tampil Jadi Model di Paris Fashion Week

BACA JUGA:Prestasi Gemilang: Kota Jambi Pertahankan Gelar Juara Umum, Perhelatan MTQ ke-53 Provinsi Jambi

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya. (*)

Kategori :