Mensos Ingatkan Pemda Segera Rampungkan Pendataan Peserta PBI-JK

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi, kabupaten dan kota untuk segera merampungkan pendataan masyarakat untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

"Sesegera mungkin supaya kami bisa segera menerbitkan SK-nya dan masyarakat yang membutuhkan segera mendapat bantuan itu. Paling tidak sebelum tahun 2024 berakhir," kata Mensos Saifullah Yusuf saat ditemui usai menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan di Kota Ambon, Maluku, Kamis.

Menurut dia, kuota peserta PBI-JK yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh daerah di Indonesia sebanyak 9,7 juta jiwa.

BACA JUGA:Dua Pemeran Video Syur Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ditangkap di Musi Banyuasin, Pembunuh LC di Kota Jambi

Namun kuota yang diterima Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut belum mencapai target, karena masih ada beberapa daerah belum memberikan data masyarakatnya yang membutuhkan untuk menjadi peserta PBI -JK secara utuh.

Kemensos mencatat antara lain seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang harus segera mengirimkan data masyarakat sebanyak 22.296 jiwa, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ada sebanyak 267.631 jiwa dari total kuota 866.329 jiwa.

"Setelah kami SK-kan lalu diberikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian masyarakat daerah bisa merasakan manfaatnya, bila sakit biaya pengobatannya dibebankan kepada pemerintah," ujarnya.



Meski harus cepat, tapi Mensos menegaskan pemda juga harus memastikan data-data tersebut terverifikasi sesuai dengan fakta bahwa warga yang didaftarkan memang dalam kategori berperekonomian rendah atau miskin.

"Karena untuk menjadi peserta itu harus membayar iuran. Yang mampu membayar mandiri dan yang tidak mampu baru ditanggung pemerintah," ucap Mensos.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip melalui pendataan ini diharapkan jaminan kesehatan bisa menjangkau seluruh masyarakat di setiap daerah. (ANTARA)

Kategori :