Polisi Bekuk 4 Tersangka Penggelapan

Senin 07 Oct 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman

Jambi - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan dan Penadahan yang terjadi di gudang  PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) RT 01, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.


Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam konferensi pers, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTN, pada 27 September 2024.

BACA JUGA:Polsi Amankan 3 Berandalan Bermotor, Diduga Hendak Melakukan Tawuran

BACA JUGA:Keluarga Minta Dilakukan Otopsi, Pasca Penemuan Jasad Bocah di Gardu Listrik


“Tim mengamankan 3 orang pelaku penggelapan dalam jabatan, dan 1 orang lainnya yang merupakan penadah,” kata dia.


Tersangka penggelapan dalam jabatan yakni MY (25), MM (29), dan A (25), warga Muaro Jambi. Sedangkan penadah berinisial HBT (36), warga Muaro Jambi.


“Ketiga pelaku merupakan karyawan di PT KTN yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit,” ujarnya.


Para pelaku mengaku bahwa telah menggelapkan barang milik PT. KTN berupa 5 (lima) gulungan kawat tembaga.


“Akibatnya pihak korban, yakni PT KTN mengalami kerugian senilai Rp 16 juta,” sebutnya.


Edi melanjutkan bahwa para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi penggelapan tersebut. Uang tersebut dibagi rata oleh ketiganya, dan digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.


“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena keterbatasan gaji, baru 1 kali uangnya dibagi rata,” jelasnya.

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas di Sungai Batang Tebo, Ternyata Pelaku Pencurian Brondol Sawit

BACA JUGA:Keterangan Ahli (2)


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 eksemplar nota permintaan barang, 1 (satu) contoh surat perjanjian kerja, dan 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.


“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (eri/ira)

Kategori :

Terkait

Senin 07 Oct 2024 - 20:10 WIB

Polisi Bekuk 4 Tersangka Penggelapan