Tiga Pelaku Perampasan Kendaraan Ditangkap di Mapolres Batanghari

Kamis 24 Oct 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Finarman

BATANGHARI – Tiga dari empat pelaku yang mengaku sebagai debt collector (DC) kini meringkuk di tahanan Mapolres Batanghari setelah melakukan perampasan sebuah kendaraan. Kapolres Batanghari, AKBP. Singgih Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers kepada awak media.


Kasus perampasan ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban yang mengendarai Mitsubishi Triton berhenti di SPBU Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Tiba-tiba, beberapa orang yang mengaku sebagai DC mendatangi korban dan mengklaim berhak mengambil kendaraan tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi.


Usai kejadian itu, kendaraan korban pun diambil paksa oleh oknum yang mengaku debcolektor tersebut. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

BACA JUGA:Satpol PP Sita 222 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

BACA JUGA:Modus Khodam Pusaka Besi Kuning, Polsek Jelutung Amankan 2 Pelaku Penipuan di Jambi


Berdasarkan laporan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi empat tersangka, di mana tiga di antaranya—BO, SL, dan HN—berhasil ditangkap oleh tim Polda Jambi. Satu tersangka lainnya, yang berinisial S, masih dalam pengejaran.


Kapolres menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan oknum debt collector. “Jika ada yang mengaku sebagai debt collector, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat untuk memastikan apakah mereka memiliki surat tugas yang sah dan membawa dokumen dari pengadilan yang sudah jelas terkait barang atau kendaraan untuk dilakukan penarikannya,” tegas Kapolres.


Atas perbuatan ketiga kawanan DC dijerat pasal perampasan sesuai yang dilaporkan korban dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. “Ancaman hukuman pasal yang dijeratkan kepada tersangka di atas 5 tahun, sehingga kita lakukan penahanan ketiga tersangka,” tandansya. (sub/ira)

Kategori :