Jambi - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penahanan terhadap NF (18), Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang merupakan pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur di Jambi.
Korban yakni berinisial SF (13), yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus tersebut terungkap saat pelaku mulai menyebarkan video asusilanya dan korban di sebuah grup WhatsApp warrior Jambi, hingga diketahui oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah kemudian langsung menghubungi orang tua korban. Setelah itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat diwawancarai pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penemuan Tengkorak Gajah Terbesar di Bumi, Inikah Mamalia Purba Terbesar?
BACA JUGA:Thiago Motta Akui Inter Milan Lebih Diunggulkan Jelang Duel di Giuseppe Meazza
Kristian menyebutkan, pelaku dan korban mulai mengenal melalui grup whatsapp, dan saling save nomor hp, hingga terjadilah pertemuan antara korban dan pelaku pada 18 November 2023.
“Saat itulah pelaku pertama kali melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban di perkebunan, yang terletak di Paal 10, kata dia.
Selanjutnya, pada Februari 2024, pelaku juga sempat menjemput korban di sekolah dan mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku kemudian merudapaksa korban untuk kedua kalinya di sebuah rumah kosong, dan merekam video aksinya tersebut.
“Modus pelaku membujuk korban dengan iming-iming memberikan jajan dan makanan,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik korban, seragam sekolah putih biru, dan seragam sekolah Pramuka.
“Pelaku diancam pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (Eri/zen)