Komisi X: Guru Rentan Dikriminalisasi

Minggu 27 Oct 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyebut bahwa kasus tuduhan penganiayaan kepada guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, menjadi contoh nyata bahwa profesi tersebut rentan dikriminalisasi.
Supriyani diminta Rp50 juta karena dilaporkan atas tuduhan menganiaya siswanya.
Karena tak sanggup membayar, maka kasusnya dibawa ke ranah pidana.


“Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024.


Di samping itu, ia menyoroti bagaimana orang tua terlalu mengintervensi model pembelajaran sehingga membebani guru dalam proses belajar mengajar.

BACA JUGA:Sudah Berprogres 37,75 Persen Bakal Terdapat Rest Area Tipe A

BACA JUGA:Berawal dari Grup Whatsapp


Diketahui, awal mula kasus ini ketika siswa beriisial MC (8 tahun) mengaku ke ibunya memiliki luka di paha karena jatuh di sawah.


Namun setelah didesak oleh ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan ia dianiaya oleh Supriyani.


"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua siswa yang menurut saya berlebihan. Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," ujar Esti.


Menurutnya, fenomena ini sudah bukan hal asing lagi.
"Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," imbuh Legislator dari Dapil DI Yogyakarta itu.


Oleh karena itu, ia menilai pentingnya sistem pendidikan yang melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya, bukannya justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru.


Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah turut melindungi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Peraturan tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak, mulai dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.


"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," papar Esti.


Bersama dengan itu, Esti mendesak pemerintah dan satuan pendidikan untuk memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.


“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

Kategori :

Terkait

Minggu 27 Oct 2024 - 17:32 WIB

Komisi X: Guru Rentan Dikriminalisasi