Jambi, JAMBIKORAN.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi keberatanatas kenaikan pajak air tanah yang kian memberatkan pengusaha hotel di wilayah tersebut.
Kenaikan pajak ini mencapai sembilan kali lipat, dari Rp148 per meter kubik menjadi Rp2.203 per meter kubik, sebuah lonjakan yang mengejutkan pelaku usaha.
Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani menjelaskan bahwa, kenaikan pajak air tanah tersebut berdampak signifikan terhadap pengeluaran operasional hotel.
Minimnya pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membuat hotel-hotel di Jambi bergantung pada air tanah untuk kebutuhan mereka.
Namun, keputusan kenaikan pajak yang diterapkan tanpa sosialisasi ini dinilai memberatkan dan mengejutkan.
“Beberapa hotel yang sebelumnya hanya membayar sekitar Rp1 juta per bulan untuk retribusi air tanah, kini terbebani hingga Rp17 juta per bulan," kata dia.
"Hal ini tentu mengganggu arus kas dan memperberat proses pemulihan bisnis pascapandemi,” ujar Yudhi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam situasi saat ini, industri perhotelan di Jambi masih dalam tahap pemulihan dari dampak pandemi.
“Kami tidak dalam keadaan yang baik-baik saja, dan sedang berusaha bangkit. Kenaikan biaya yang signifikan seperti ini justru bisa menghambat proses pemulihan yang kami butuhkan,” lanjutnya.
PHRI Jambi berharap pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan ini dan menciptakan solusi yang lebih adil.
Mereka juga mendorong adanya dialog lebih lanjut dengan pihak terkait, guna mencari keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan keberlangsungan usaha perhotelan di Jambi.(*)