JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi," kata Abdul Qohar kepada awak media, Selasa 29 Oktober 2024.
Tidak terkecuali siapapun pelakunya, lanjut Abdul Qohar, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sampaikan Kabar Baik Perihal Insentif Motor Listrik
BACA JUGA:Tiga Anak Sempat Terlantar Ditinggal Pergi Ibu Demi Seorang Pria
"Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya.
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90.
Abdul Qohar menambahkan, tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara.
"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.
Diketahui, Kejagung menetapkan Thom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. (*)