JAMBI, JAMBIKORAN.COM -Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Jambi menggelar Sosialisasi Hukum di Sekolah SMP Negeri 24 Kota Jambi. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi hukum di berbagai lingkungan masyarakat, salah satunya di sekolah-sekolah yang ada di kota Jambi.
Pada kegiatan ini Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Jambi mengirimkan 3 Narasumber, yakni Diana Bachtiar SH selaku ketua KAP Jambi, kemudian Rosmeri Panggabean SH sebagai pengawas KAP Jambi dan Marlince Evalina Silitonga SH sebagai wakil sekretaris 2 KAP Jambi.
Kegiatan sosialisasi hukum yang diadakan oleh KAP ini membawakan tema "Bullying, bahayanya dan dampaknya bagi pelaku, korban dan orang yang membiarkan".
Seperti yang dijelaskan oleh salah satu siswa SMP N 24 kota Jambi, Reki, bahwa bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap orang lain.
BACA JUGA:Cara Mention Pengguna Lain di Status WhatsApp (WA)
BACA JUGA:Data Stunting Kota Jambi 2024: Rincian Kasus dan Program Penurunan Terbaru
Pada kegiatan ini, para guru dan murid dari SMP N 24 Kota Jambi tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi hukum mengenai pembullyan ini. Sebab sebagian dari mereka juga kerap menjadi korban pembullyan dari teman-temannya.
Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang siswa dari SMP N 24 Kota Jambi, dirinya mengaku kerap menjadi bahan bullyan oleh teman-teman dikelasnya lantaran memiliki kekurangan fisik karena memiliki tubuh yang kecil dan pendek.
"Saya sering dibully dikelas saya mungkin lantaran saya memiliki badan yang kecil dan pendek.", ucapnya sembari menahan tangis.
Melihat hal tersebut, ketua KAP menegaskan dan mengingatkan kepada para siswa bahwa sanksi hukum terhadap pelaku pembullyan itu ada berlaku.
BACA JUGA:Forum Jurnalis Perempuan Bersama KPU Jambi Gelar Sosialisasi Pemilih Perempuan Pilkada 2024
BACA JUGA:PJ Walikota Jambi Percepat Upaya Penurunan Stunting, Bagikan Bantuan Makanan untuk Anak Berisiko
"Mungkin anak ini mewakili dari beberapa teman-teman yang ada disini, terutama terhadap anak yang sering menjadi korban pembullyan. Anak-anak yang suka membully jangan sombong, ingat sanksi hukum itu ada berlaku.", tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa yang dialami siswa ini merupakan pelecehan verbal, karena sering dikatakan kurus dan kecil oleh temannya. Artinya ini merupakan contoh penghinaan secara fisik. Hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Nak kamu tidak papa, tapi jika berlebih-lebihan kamu tidak boleh diam, kamu harus bicara dan laporkan kepada guru-guru ataupun kepala sekolah.", tambahnya.