Dorong Legalitas Tanah Ulayat Adat, Pemkot Sungai Penuh dan Kementerian ATR/BPN Gelar sosialisasi

Pemkot Sungai Penuh bersama Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait administrasi dan pendaftaran tanah ulayat adat. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait administrasi dan pendaftaran tanah ulayat adat pada Kamis, 11 September 2025.

Acara yang diselenggarakan di Rumah Gedang Dasirah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat tentang pentingnya legalisasi tanah ulayat, serta memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Betty Stevera Masihin, unsur Forkopimda, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Azhar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam melindungi hak masyarakat adat melalui proses pendaftaran tanah ulayat. Ia menyebutkan bahwa beberapa lahan ulayat di Sungai Penuh telah resmi terdaftar, yang menandai pengakuan hukum dari negara atas tanah adat masyarakat.

BACA JUGA:Tausiyah Jumat, SAH Sampaikan Cinta dan Taat Pada Pemimpin Bagian dari Perintah Agama

BACA JUGA:Pencuri Besi Jalani Sidang

"Ini langkah maju yang patut kita syukuri. Ke depan, kami akan terus mendorong setiap desa di wilayah Kota Sungai Penuh untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka," ujar Azhar.

Sementara itu, Rezka Oktoberia dari Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset strategis masyarakat adat yang perlu dijaga dari potensi konflik dan penyalahgunaan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami proses pendaftaran tanah ulayat agar hak-hak mereka diakui dan terlindungi secara hukum," tandasnya. (*/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan