JAMBI - Wali Kota Sungai Penuh non-aktif, kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh. Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang ternyata kembali tidak hadir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Ketua Majelis Hakim Yofistian menanyakan kepada Jaksa terkait ketidakhadiran Zubir.
BACA JUGA:Polda Tetapkan 6 Orang Tersangka Jual Beli BBM Bersubsidi
BACA JUGA:Polres Temukan 16 Bagian Kerangka Manusia
Jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo menjelaskan bahwa alasan Ahmadi Zubir mangkir adalah karena ia tengah mengikuti kampanye Pilkada Sungai Penuh, di mana ia merupakan salah satu calon wali kota.
Meskipun demikian, majelis hakim menerima alasan tersebut dan menetapkan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmadi Zubir dalam sidang mendatang.
“Siapa saja saksi yang dihadirkan pak jaksa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Yofistian, usai membuka sidang. Jaksa menyampaikan ada dua saksi, pertama Ahmadi Zubir dan Firdanil. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang memenuhi panggilan. Sementara Ahmadi Zubir, tidak memenuhi panggilan.
“Ini panggilan ketiga. Saksi (Ahmadi Zubir) mangkir lagi ya pak jaksa? Tapi karena alasan kampanye pilkada, maka dapat diterima karena ada aturannya. Namun, majelis hakim kembalikan kepada pihak penasihat hukum terdakwa, apakah tidak keberatan BAP saksi Ahmadi Zubir dibacakan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Yofistian dalam sidang.
Dalam perkara ini, Ahmadi Zubir, saat menjabat Walikota Sungai Penuh, disebut dalam surat dakwaan jaksa menerima aliran dana hibah KONI sebejumlah Rp 148 juta.
Sementara itu, 4 terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak keberatan jika BAP saksi Ahmadi Zubir dibacakan.
Namun, penasihat hukum Khusaeri, Manager Hotel Golden Harvest, memberikan catatan. Jika BAP dibacakan, maka kerugian negara yang ditimbulkan oleh saksi Ahmadi Zubir tidak menjadi tanggungjawab Khusaeri.
“Pada prinsipnya, kita keberatan dengan dibacakan BAP saksi Ahmadi Zubir. Seharusnya kejaksaan bisa menghadirkan saksi ke persidangan, kita menghormati proses persidangan. Namun, kami minta pengadilan mencatat, jika BAP Ahmadi Zubir dibacakan maka, kerugian negara yang ditimbulkan oleh saksi tidak dibebankan kepada klien kami, Khusaeri,” sebut Omar Syarif Abdalla, penasihat hukum terdakwa Khusaeri.
Selain itu, ada yang menarik perhatian tim penasihat hukum Khusaeri, soal jumlah uang titipan terdakwa sebagai uang kerugian negara. Penasihat hukum Khusaeri mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa.
Menurutnya, terdapat surplus dalam perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan oleh para terdakwa.
“Pada sidang kali ini, ada informasi penting dari jaksa, yakni adanya nilai kerugian, setelah penitipan para terdakwa, terdapat sisa kerugian Rp 85 juta. Sedangkan ada lagi di dakwaan jaksa, Rp 148 juta yang diberikan kepada saksi Ahmadi Zubir. Dan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada pengembalian,” sebut Omar Syarif Abdalla didampingi Roy Malau dan Andriyanto Pasaribu.
Menurut dia, jika dikalkulasikan antara sisa uang kerugian negara yang belum dititipkan dengan nilai yang belum disetorkan oleh saksi Ahmadi Zubir, kerugian negara menjadi berlebih.
Informasi lain dari sidang sebelumnya, PSSI yang menerima Rp 150 juta juga belum ada pengembalian.
“Ini uang dari mana? Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita. Semestinya perhitungannya seimbang, tapi ini malah surplus. Perhitungan dari jaksa seperti apa, kita belum tahu. Ini akan menjadi catatan khusus dari kita dan kita gali pada sidang-sidang berikutnya,” tandasnya.