Menanggapi pernyataan pensihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima oleh JPU, Ahmadi Zubir, tidak hadir karena masih mengikuti kegiatan kampanye Walikota Sungai Penuh. Dimana Ahmadi Subir, sebagai calon wali kota.
“Di ruang persidangan sudah kita sampaikan, bahwa kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah memanggil secara patut dan diterima langsung. Tanda terima sudah diserahkan di muka sidang dan panggilan ketiga ini, yang bersangkutan (Ahmadi Zubir, red) tidak bisa hadir dengan alasan kampanye. Dan ada juga surat izin dari Polres,” ungkap Yogi Purnomo, didampingi Tomy Ferdian, JPU Kejari Sungai Penuh.
Yogi menerangkan, surat tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yofistian. Majelis hakim, lanjutnya, menyampaikan bahwa saat ini dalam masa pilkada, sehingga keterangan saksi AZ dibacakan.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2025
BACA JUGA: 1.887 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Di Kabupaten Tanjab Barat
“Setelah panggilan ketiga saksi tidak bisa hadir dengan alasan kampanye, majelis menetapkan dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (Ahmadi Zubir, red), pada sidang pekan depan,” sebut Yogi ketika ditemui usai sidang.
Terkait aliran dana yang diterima oleh saksi, akan menjadi konsekuensi sendiri dan tidak ada pembelaan terkait keterangan dari terdakwa. “Ini sudah dijelaskan juga sudah dijelaskan majelis hakim juga, jika saksi tidak hadir, konsekuensi tidak ada pembelaan atau tidak bisa menyanggah keterangan dari terdakwa. Karena aliran dana itukan dijelaskan oleh terdakwa, sesuai dengan dakwaan kami,” tegas Yogi.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa sudah menitipkan uang pengganti dengan nominal hampir Rp 700 juta. Dan sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp 85 juta. (ira)