BOGOR - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan untuk mengembangkan usaha mereka.
"Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa dicover oleh program ini. Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas," kata Hasan di Bogor, Kamis,7 November 2024.
Hasan menyebutkan hadirnya kebijakan ini memang ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.
Secara khusus kebijakan ini juga hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Rakornas Kepala Daerah di SICC Bogor
BACA JUGA:Pemkab Tebo Terima 400 Tenaga PPPK Tahun 2024, Sebanyak 256 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat
"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," kata Hasan.
Harapannya dengan penghapusan piutang tersebut maka para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
BACA JUGA: Polres Batanghari Dukung Ketahanan Pangan, Buka Lahan Kosong jadi Areal Pertanian
BACA JUGA:Samsat Tanjatim Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden.(*)