Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Calon Walikota Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Senin 11 Nov 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

 

“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius. Politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.

 

Sebagai penutup, Robert berharap agar Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait