Target PAD Kota Jambi 2025 Naik 2,24 Persen, Belanja Daerah Alami Penurunan di APBD 2025

Rabu 20 Nov 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna pada Selasa, 19 November 2024, untuk membahas dan menyampaikan stemotivering mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, dalam laporannya memaparkan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda APBD 2025. Struktur APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.


Noviarman menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Kota Jambi untuk 2025 semula direncanakan sebesar Rp1,576 triliun. Namun, setelah diterbitkannya Surat Kementerian Keuangan Nomor S-116/PK/2024, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,890 triliun.


Rincian Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp557,779 miliar, naik 2,24% dibandingkan dengan 2024.

BACA JUGA:Besaran UMP dan UMK 2025 Belum Ditetapkan, Akibat Terkendala Aturan

BACA JUGA:Pemprov Jambi Klarifikasi Terkait Sertifikasi Guru SMA/SMK yang Belum Cair


Sementara itu, Pendapatan Transfer mengalami kenaikan signifikan. Awalnya diproyeksikan sebesar Rp1,018 triliun, namun kini meningkat menjadi Rp1,332 triliun. Angka ini termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp125,956 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp847,731 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta Non-Fisik yang mencapai Rp254,903 miliar.


Di sisi lain, Belanja Daerah Kota Jambi untuk 2025 direncanakan sebesar Rp1,930 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp23,498 miliar dibandingkan dengan APBD Murni 2024.


Untuk Pembiayaan Daerah, direncanakan sebesar Rp40 miliar. Rinciannya, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50 miliar berasal dari estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Jambi.


Setelah melalui serangkaian rapat intensif dari 2 hingga 16 November 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 mengenai pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu serta pajak air tanah, agar para pelaku usaha dapat memahami regulasi dengan baik.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Soroti Minimnya Kehadiran OPD Saat Paripurna

BACA JUGA:Memulai Pola Makan Sehat

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan struktur yang telah disusun, diharapkan APBD 2025 dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. (*)

Kategori :