OPD Harus Maksimalkam Anggaran dan Inovasi Teknologi

ARAHAN: Wali Kota Jambi, Maulana saat menyampaikan arahan ke jajarannya.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Daerah hingga triwulan III Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ballroom Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (30/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Camat, Lurah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total peserta sekitar 100 orang ini bertujuan memastikan pengelolaan dan pencapaian pendapatan daerah berjalan optimal, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu, rapat juga dimanfaatkan untuk mengukur capaian pendapatan berdasarkan target yang telah ditetapkan, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

BACA JUGA: 54 Hektare Lahan Nyaris Puso, Kadis TPHP: Masih Bisa Diselamatkan Karena Ada Hujan

BACA JUGA:Pemerintah Tak Ikut Campur Dualisme PPP, Menkum Tegaskan Hanya Menilai Keabsahan Dokumen

Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran. 

Ia menegaskan, setiap program yang dijalankan harus benar-benar maksimal dan jika anggaran tidak dimanfaatkan dengan baik, hal itu mencerminkan lemahnya kinerja OPD.

“Menjalankan program harus tepat sasaran. Kalau sudah diberikan anggaran tetapi tidak dapat membelanjakannya, saya sangat menyesalkan,” ujar Maulana tegas.

Selain itu, Maulana mengimbau seluruh OPD untuk berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan PAD guna mencegah kebocoran, khususnya pada sektor parkir, UMKM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang perlu penanganan lebih serius.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota mengumumkan kebijakan perpanjangan waktu pembayaran PBB. 

Awalnya batas pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2025, namun masyarakat diberikan perpanjangan hingga 30 November 2025 tanpa dikenakan denda.

Fokus utama kebijakan ini adalah capaian pembayaran PBB di berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Jambi. Dari target sebesar Rp32 miliar, realisasi hingga 30 September 2025 mencapai sekitar Rp29 miliar. Kecamatan Jelutung tercatat sebagai yang tertinggi dengan capaian 103,19 persen, diikuti Kelurahan Legok 102 persen dan Kelurahan Murni 100 persen.

Sementara itu, beberapa kecamatan masih menunjukkan realisasi rendah, seperti Tambak Sari yang baru mencapai 39,72 persen, Talang Bakung 72 persen, dan Danau Teluk 73,1 persen. Kecamatan lain seperti Talang Gulo (88 persen), Simpang Tiga Sipin (82,9 persen) dan Jambi Selatan (83,85 persen).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan