Suraya mengatakan, dalam melaksanakan penyusutan Arsip harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh pada PP no 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no 43 Th 2009 tentang Kearsipan pada pasal 66 untuk melaksanakan pemusnahan arsip harus dilakukan beberapa prosedur,”
BACA JUGA: Debit Air Sungai Batang Hari Meluap, BPBD Minta Warga Pinggiran Sungai Waspada
BACA JUGA: Isu Pengobatan Ida Dayak hanya Hoax, Warga Parit Culum 1 Sudah Transfer Uang
“Prosedurnya antara lain pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, serta pelaksanaan pemusnahan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan pengelolaan dan penyelenggaraan arsip di Unibersitas Jambi kedepannya semakin berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Eri/Viz)