MUARABUNGO – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Soffadli alias Sof Bin Tobri, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Fahman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Kasus ini bermula dari pembunuhan keji yang terjadi beberapa bulan lalu di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Korban, Fahman, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpisah dari tubuhnya. Kepala korban ditemukan dibuang ke Sungai Batang Tebo, sementara tubuhnya dikubur secara sembarangan.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa terdakwa Soffadli didakwa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Cukup Bukti, Dua Pelaku Tersangka Kasus Perusakan TPS Sungai Penuh
BACA JUGA:Ko Apex Tersangka Lagi Kasus Penipuan dan Penggelapan
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut tindakan terdakwa sangat sadis dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan mengayunkan parang ke arah leher korban hingga terputus.
Kepala korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai, sementara tubuhnya dikubur untuk menyembunyikan kejahatan tersebut.
“Pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana yang paling keji sepanjang sejarah Kabupaten Bungo. Perbuatan ini menimbulkan keresahan masyarakat dan menyita perhatian publik,” tegas JPU Franstianto.
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati kepada terdakwa. Tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta penyembunyian mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Bungo. Banyak pihak yang mengecam tindakan terdakwa dan mendukung langkah JPU dalam menuntut hukuman maksimal. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final. (mai/ira)