Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana, Tahanan Politik hingga Kasus Narkotika

Senin 16 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini mencakup tahanan politik, pengguna narkotika, serta individu yang terdampak oleh berbagai isu hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. "Amnesti ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memberikan perhatian pada hal ini sebagai keputusan politik yang humanis, sejalan dengan poin pertama Asta Cita," kata Pigai dalam pernyataan resminya pada Minggu 15 Desember 2024.

Beberapa kelompok narapidana yang akan menerima amnesti meliputi tahanan terkait politik, pelanggaran UU ITE yang menyentuh kebebasan berekspresi, serta warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau pengidap penyakit seperti HIV/AIDS. Pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi juga menjadi prioritas dalam program ini.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Beri Penghargaan Predikat Gold ke PT Bahari Gembira atas Komitmen Tanggung Jawab Sosial

BACA JUGA:PJ Wali Kota Jambi Tinjau Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2024

 

Pigai menambahkan bahwa pemberian amnesti ini berfokus pada aspek kemanusiaan. “Persoalan terkait UU ITE sangat erat kaitannya dengan HAM, begitu pula dengan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan atau gangguan mental. Presiden memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek ini dalam setiap keputusannya,”ujarnya.

Keputusan pemberian amnesti ini juga diambil untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta mempromosikan rekonsiliasi di berbagai wilayah, termasuk Papua. Pemerintah akan mengklasifikasi dan mengasesmen data narapidana sebelum menyampaikan usulan jumlah amnesti final kepada DPR.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat 13 Desember 2024  yang juga membahas amnesti bagi narapidana. Rapat ini bertujuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas serta meredakan konflik sosial di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Yamaha MX-King 150 2025, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah dan Sportif

BACA JUGA:Buka Sosialisasi Pemberian Tugas Belajar dan Cuti, Sekda Merangin inta ASN Pahami Berbagai Macam Cuti

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan bahwa ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi.(*)

Kategori :