Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai Ketua Komite sesuai dengan amanah yang diberikan. Dan ia berharap proses hukum ini bisa membawa keadilan yang seadil-adilnya.
“Bapak beserta Ibu majelis hakim yang kami muliakan, mohom pertimbangan beri kami keadilan yang sebijak-bijaknya. Karena saat ini saya masih mempunyai bayi dan anak-anak, status tersangka saya juga berdampak kepada Yayasan yang saya pegang. Di sana ada 2 lansia terlantar yang masih saya cukupi kebutuhannya karena rumah singgah sudah diambil pemiliknya dan kini tinggal di rumah peninggalan orangtua saya,” tandansya. (mg05/ira)
Kategori :