Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun Penjara pada Vadel Badjideh, Ibunda Tak Kuasa hingga Pingsan

Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun Penjara pada Vadel Badjideh, Ibunda Tak Kuasa hingga Pingsan--
JAMBIKORAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus yang melibatkan laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila terhadap anaknya, LM.
Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Rabu (1/10), hakim menyatakan Vadel Al Fajar alias Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat serta persetubuhan dengan korban.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban.
“Menetapkan terdakwa Vadel Al Fajar terbukti melakukan tindak pidana berupa tipu daya dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban, sesuai dakwaan pertama.
Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua dari penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Suasana sidang sempat diwarnai momen haru ketika ibunda Vadel, Titin, yang hadir mendengar vonis, mendadak pingsan.
Ia segera dibawa keluar ruang sidang oleh dua anaknya yang lain, Martin dan Bintang.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami menyatakan banding,” kata Oya seusai sidang.
Diketahui, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)