Oleh:
Adi Yulianto Budiman
Senin tanggal 23 Desember 2024 menjadi penutup dari rangkaian penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2024. Melihat kembali ke belakang, penyaluran dana desa di tahun 2024 ditandai dengan pemisahan jenis penyaluran menjadi Penyaluran Yang Ditentukan Penggunaannya (earmarked) dan Penyaluran Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (non-earmarked).
Alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menjadi satu-satunya program wajib yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Akhirnya Tarif Tol Diberi Diskon Selama Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA: Milwaukee Bucks Juara NBA Cup 2024
Pada tahun 2024, penyaluran earmarked ditambah dengan kewajiban pengalokasian untuk dukungan program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting. Selain ketiga hal diatas, dana desa juga difokuskan pada keberlanjutan dukungan program sektor prioritas di desa berdasarkan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Penyaluran secara non-earmarked juga terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini penyaluran untuk desa selain berstatus desa mandiri tidak lagi dilakukan dalam tiga tahap, melainkan menjadi dua tahap saja seperti penyaluran untuk desa mandiri. Yang membedakan adalah dalam proporsi penyaluran 40 persen di tahap I dan 60% di tahap II pada desa non mandiri berbanding dengan 60%-40% pada desa mandiri.
Bagaimana dengan penyaluran di tahun 2025 ke depan? Sampai dengan tulisan ini dibuat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2025 sebagai pengganti PMK 146 Tahun 2023 belum terbit.
Namun demikian pada kegiatan Diseminasi Penyaluran Dana Desa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Desember yang lalu, disampaikan beberapa kebijakan penyaluran dana desa untuk tahun 2025 sebagai berikut:
1) Fokus pada percepatan pengentasan kemiskinan, sesuai bunyi Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Langkah-langkah konkret untuk mencapainya adalah melalui: alokasi BLT Desa; mitigasi dan adaptasi desa atas perubahan iklim; penyediaan layanan dasar kesehatan dan penanganan stunting; melanjutkan program ketahanan pangan; pengembangan potensi sesuai karakteristik desa; akselerasi implementasi desa digital; dan pembangunan berbasis padat karya tunai dengan pemanfaatan bahan baku lokal dalam prosesnya.
2) Meningkatkan kemandirian melalui skema pemberian reward yang berdasarkan pada kinerja yang dihasilkan desa. Terdapat dua komponen alokasi tambahan yang diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria ini, yaitu berupa Alokasi Kinerja dan tambahan/insentif desa yang dihitung dan disalurkan pada tahun anggaran berjalan.
3) Mendorong terciptanya kualitas tata kelola dana desa melalui penerapan sanksi bagi desa yang tidak mampu memaksimalkan penyerapan dana desa secara optimal. Sanksi juga dijatuhkan bagi desa apabila terjadi penyalahgunaan dalam tata kelola keuangan desa.
Selain hal-hal tersebut diatas, beberapa poin berikut perlu menjadi perhatian bagi desa dan pihak-pihak terkait sebagai pembelajaran dari periode penyaluran di sepanjang tahun 2024:
• Melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk mencegah tidak tersalurnya dana desa pada tahap penyaluran awal. Diperlukan upaya ekstra dari instansi yang memiliki peran dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan desa melalui langkah-langkah konsolidasi dengan desa-desa di awal tahun 2025.
Hal ini diperlukan untuk memetakan potensi konflik internal dalam pemerintahan desa, maupun isu-isu politis di daerah yang dapat berdampak secara langsung pada pemenuhan persyaratan penyaluran.
Kegagalan pemenuhan syarat salur dana desa Tahap I sampai dengan batas waktu akan berakibat pada tidak tersalurnya dana desa secara keseluruhan sepanjang tahun anggaran berkenaan.
• Menguatkan fungsi monitoring dan evaluasi dengan melibatkan peran setiap pemangku kepentingan sebagai deteksi dini atas terjadinya fraud atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Perlu diingat bahwa dalam hal perangkat desa melakukan penyalahgunaan keuangan desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran atas dasar surat permohonan dari kepala daerah setempat.
• Mempercepat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesegera mungkin setelah pagu alokasi dana desa per desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketahui.
• Pendataan KPM BLT yang masuk dalam kritera desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dalam hal tidak terdapat KPM sesuai kriteria tersebut atau jumlah KPM yang terdata belum memenuhi kuota minimal alokasi penyaluran earmarked yang dikhususkan untuk BLT, desa dapat menetapkan calon KPM BLT secara mandiri berdasarkan kriteria:
1) Kehilangan mata pencaharian;
2) Terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang cacat (difabel);
3) Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan;
4) Rumah tangga dengan anggota tunggal yang lanjut usia; atau
5) Keluarga miskin yang dikepalai oleh seorang perempuan.
Melalui pendekatan yang tepat dan kebijakan yang sinergis dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyaluran dana desa di tahun 2025, kita patut berharap dan optimis bahwa seluruh tahapan penyaluran, pemanfaatan dan pelaporan akan semakin cepat, tepat dan berdaya guna dalam upaya pembangunan desa.
Penulis merupakan Kepala Seksi Bank pada KPPN Bangko.