JAMBI - Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu, mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan.
Hal ini disampaikan saat berlangsungnya hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pekan lalu.
"Harus ada kajian jangka panjang terkait antisipasi ini. Kondisi jalan tidak berkembang, sementara jumlah kendaraan terus bertambah," ungkap politisi PDIP tersebut.
Menurut Hendra, beberapa ruas jalan di Kota Jambi kini sudah sangat padat, terutama pada jam-jam sibuk.
Ia pun menekankan perlunya rekayasa lalu lintas untuk mengatasi masalah ini.
BACA JUGA:Imbau Jaga Kenyamanan dan Keamanan
BACA JUGA:Fokus pada Kesiapan dan Keamanan, Panitia Natal 2024 Gereja Santa Teresia Jambi
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, turut memberikan perhatian pada persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diterapkan di jalur-jalur tertentu, terutama terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir sembarangan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Dishub memang pernah mengajukan mobil derek untuk penindakan, namun belum disetujui. Kita lihat nanti, jika memang mendesak, anggaran untuk itu bisa dipertimbangkan," jelas Umar.
Sekretaris Dishub Kota Jambi, Muammar Gadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki kajian rencana induk jaringan transportasi kota yang berlaku selama 20 tahun.
BACA JUGA:Tahun 2025 Beralih ke Elektronik, Layanan Paspor Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Usulkan Car Free Night, Kawasan Soemantri Brojonegoro Kota Jambi
"Dalam kajian ini terdapat tahapan yang harus dilaksanakan setiap tahun. Kami sepakat bahwa titik-titik kemacetan, seperti rencana Flyover Mayang, perlu segera ditangani," katanya.
Berdasarkan data BPS Provinsi Jambi tahun 2023, jumlah kendaraan di Kota Jambi tercatat mencapai 960.814 unit, dengan rincian 122.504 unit mobil penumpang, 13.269 unit bus, 70.943 unit truk, 753.506 unit sepeda motor, dan 592 unit kendaraan khusus.
Jumlah kendaraan ini jelas melebihi jumlah penduduk Kota Jambi, yang tercatat sebanyak 627.770 jiwa pada tahun 2023.